Oleh : ANTARA
HIMPUNAN Nelayan Seluruh Indonenesia Kota Medan membenarkan bahwa empat orang nelayan dari daerah itu yang ditangkap petugas patroli Tentara Laut Diraja Malaysia sekitar dua pekan lalu, kini telah dibebaskan.
"Kami bersyukur empat nelayan asal Belawan Medan akhirnya dibebaskan oleh pemerintah Malaysia baru-baru ini," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonenesia (HNSI) Kota Medan Zulfahri Siagian di Medan, Sabtu.
Empat nelayan itu masing-masing Effendi selaku nakhoda atau tekong serta rekannya, masing-masing Muhammad Yunan, Rahmat dan Wirya.
Bila perahu nelayan tradisional itu selesai diperbaiki di Malaysia, lanjut dia, mereka sekitar dua hari ke depan diperkirakan sudah tiba di Belawan.
Perahu nelayan itu disergap kapal patroli Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) bernomor lambung 137 saat Effendi dan rekan-rekannya menangkap ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Selat Malaka, 1 Oktober 2011.
Pascapenangkapan pihak HNSI Medan bersama instansi pemerintah terkait telah melukakan pertemuan dengan Konsul Jenderal Malaysia di Medan.
Zulfahri menyatakan penangkapan terhadap empat nelayan itu terjadi di koordinat 05.07.200 Lintang Utara dan 99.03.180 Lintang Timur atau masih di wilayah perairan Indonesia.
HNSI Medan juga bersikukuh bahwa tindakan penangkapan terhadap empat nelayan tradisional itu bertentangan dengan naskah kesepahaman bersama (MoU) antara Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia dengan Malaysia.
Salah satu isi MoU itu menyebutkan, nelayan tradisional dengan perahu berkapasitas di bawah tiga gross ton dari Indonesia maupun Malaysia diperbolehkan menangkap ikan di perairan laut kedua negara yang berjiran itu.
(Nota : Versi bahasa asal Indonesia)
No comments:
Post a Comment