Oleh : JAFAR M SIDIK
TKI asal Bangkalan Madura yang bekerja di Arab Saudi, Hafidz Kholil Sulam, bebas dari hukuman mati dan dipulangkan ke Indonesia pada 20 Maret 2012, demikian siaran pers Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi hari ini.
Pada 29 Mei 2000, Hafidz divonis hukuman mati (qishash) oleh Mahkamah Umum Makkah karena membunuh sesama TKI pada 1 Januari 1999.
Hafidz dibebaskan dari hukuman mati setelah upaya panjang mendapatkan pemaafan dari keluarga korban dan uang diyat sebesar 400 ribu Riyal oleh KJRI Jeddah dan pihak terkait lain, membuahkan hasil.
Di Mahkamah Umum Makkah, hakim Syekh Ahmad Al-Hamad pada 5 Desember 2011 memutuskan menerima pernyataan tanazul (pemaafan) dari ahli waris Haji Muhammad Husin Ali Mukallim dengan uang diyat 400 ribu Riyal sekaligus membebaskan Hafidz dari hukuman mati.
Meski sudah dinyatakan bebas dari hukuman mati, pemulangan Hafidz tertunda karena menghadapi beberapa kendala teknis administratif dan urusan keperdataan.
Kini kendala itu sudah tidak ada lagi sehingga Hafidz bisa dipulangkan ke Indonesia oleh KJRI Jeddah.
Dia terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA-981 dan akan tiba di Jakarta Rabu pagi ini pukul 08.55 WIB.
Konsul/Minister Counsellor Konsuler KJRI Jeddah Didi Wahyudi mendampingi Hafidz dalam penerbangan ini. (Antaranews)
No comments:
Post a Comment