Oleh: ELLA SYAFPUTRI
KOTA KINABALU : Sebanyak 10
warga negara Indonesia (WNI) di Sabah Malaysia terancam hukuman mati akibat
tersandung kasus hukum. Konsul Jenderal RI Sabah, Soepeno Sahid, di Kota
Kinabalu, Sabtu, menyebutkan ke 10 WNI tersebut saat ini sedang menjalani
proses hukum di Mahkamah Negeri Sabah.
Ditambahkannya, dari sekian
banyak WNI yang terancam hukuman mati itu semuanya karena kasus pembunuhan.
"Jadi WNI yang saat ini
sementara dalam proses hukum semuanya terancam hukuman mati karena tersangkut
kasus berat yaitu kasus pembunuhan," kata Soepeno.
Ia menjelaskan, dari 10
orang itu sebagian telah memiliki putusan hukum tetap (ingkrah) dan sebagian
lagi masih dalam proses persidangan dan KJRI Sabah akan melakukan upaya hukum
lain.
Salah satu yang telah
ingkrah adalah Umar Keto dengan vonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah
Negeri Kota Kinabalu Sabah karena kasus penyelundupan senjata.
Namun hukumannya telah dikurangi menjadi
hukuman seumur hidup atas perjuangan dan bantuan Konsulat Jenderal RI Sabah,
jelasnya.
Ia menambahkan lagi bahwa 10
WNI yang dalam tahanan aparat hukum Negeri Sabah ini merupakan tenaga kerja.
Terkait dengan kasus-kasus
berat yang menimpa WNI di Sabah Malaysia ini, Soepeno mengatakan telah
bekerjasama dengan sebuah firma hukum di negeri tetangga itu untuk memberikan
perlindungan hukum.
"Kami sudah menyewa
pengacara di sini (Sabah) untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga kita
yang tersangkut kasus berat seperti yang dialami ke sepuluh WNI saat ini,"
katanya.
Pengacara yang disewa
tersebut, ditanggung sepenuhnya oleh Konsulat Jenderal RI di Sabah dengan biaya
50,000 ringgit per bulan. (ANTARA News)
No comments:
Post a Comment